Alasan Menghindari Main Judi
Berikut 4 alasan lagi untuk menghindari perjudian.
Seperti yang diajarkan dalam Amsal 21:20, “Harta yang indah dan minyak ada di kediaman orang bijak, tetapi orang yang bebal memboroskannya.” Saat kita berjudi, kita mempertaruhkan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan atau untuk mendukung karya Kerajaan Tuhan.
Padahal, jelas Tuhan ingin kita mengelola semua yang kita miliki dengan bijak (Matius 25:14-15).
Berisiko Terlilit Utang
Masalah sering muncul ketika seseorang kehilangan uang dalam main judi, terutama jika ia berutang dengan harapan akan menang. Ketika ia kalah dan tidak mampu membayar uang kembali, si pemain tentu akan terjerumus.
Seperti dikatakan dalam Amsal 22:7, “yang berhutang menjadi budak dari yang menghutangi.” Sudah banyak cerita orang yang terlilit utang piutang karena judi.
Menggantikan Kepercayaan kepada Tuhan
Alih-alih bergantung pada Tuhan untuk memenuhi kebutuhan kita, main judi bisa membuat seseorang bergantung pada keberuntungan. Padahal, dalam Yesaya 17:7 dikatakan, “Terkutuklah orang yang mengandalkan manusia, yang mengandalkan kekuatannya sendiri, dan yang hatinya menjauh dari pada Tuhan!”
Bukan Cuma Main Judi, tetapi Hati
Menurut KBBI, judi adalah “permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.” Singkatnya, permainan yang mempertaruhkan barang berharga dapat menjadi ajang perjudian.
Kita sering mendengarnya. Misalnya, judi dengan kartu. Judi bola, yang menggunakan tebak-tebakan skor. Atau judi di kasino dengan berbagai mesin permainan. Semuanya mempertaruhkan uang sebagai sumber ketegangan. Tidak heran, perjudian tampak memukau, karena memberi keuntungan dan rasa tegang.
Meskipun kata “main judi” secara spesifik tidak muncul dalam Alkitab, prinsip-prinsip yang diajarkan sangatlah jelas. Alkitab mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan uang dan untuk menghindari keinginan cepat kaya. Misalnya, di 1 Timotius 6:10 kita diberitahu, “Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.“
Kita jelas diperingatkan untuk tidak mencintai uang, dan mengelola baik-baik pemberian Tuhan. Berjudi, sebaliknya, adalah lawan dari kedua hal tersebut. Dengan berjudi, kita terpacu untuk memenangi uang sebanyak-banyaknya, tanpa sadar akan risiko besar di baliknya. Akhirnya berkat Tuhan pun tersia-sia demi keuntungan yang tak jelas.
Jadi jelas, perjudian adalah batu sandungan besar dalam hidup rohani.
Berita tentang judi sedang naik belakangan ini, utamanya dalam bentuk online. Main judi terasa begitu menjanjikan. Dengan sedikit uang, kita bisa menang besar. Apalagi Alkitab tidak mengatakan apapun tentang hal ini. Lantas, bolehkah kita berjudi?
Judi = Menyalahgunakan Kepercayaan Tuhan
Meskipun Alkitab tidak secara spesifik menyebutkan tentang main judi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memberi kita panduan yang jelas.
Pada akhirnya, berjudi adalah perbuatan yang tidak menghargai kepercayaan Tuhan kepada kita. Juga, dengan berjudi, kita terjebak dalam hawa nafsu dan merugikan diri sendiri. Mari hindari perjudian, apapun bentuknya, sehingga hidup kita tetap memuliakan Tuhan.
(Visited 2,743 times, 5 visits today)
Last modified: Oct 24
Tampilkan Bahasa Isyarat Saja
Hanya Bisa Download Publikasi
Apa kata Alkitab mengenai judi? Apakah judi itu dosa?
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Betapa menyeramkannya temuan CISSReC ini, padahal kita ketahui bersama bahwa judi apapun jenisnya sangat diharamkan dalam Islam dan merupakan dosa besar.
Disebutkan oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya "Enslikopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat" bahwa judi adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Keharaman judi ini ditegaskan dalam Alquran, sunnah, dan ijmak ulama.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 219 disebutkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Kemudian hadits Nabi saw dari Buraidah Al-Aslami ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya." (HR. Muslim)
Serta seluruh ulama sepanjang zaman telah sepakat bahwa judi adalah perbuatan haram yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan rasul-Nya.
Ulama membedakan judi menjadi dua macam, yaitu maysirul lahwi dan maysirul qimar. Maysirul lahwi adalah judi yang tidak menggunakan uang sebagai pertaruhan, namun tata cara permainannya mirip dan mencirikan umumnya perjudian atau menggunakan alat yang umumnya digunakan dalam perjudian.
Sedangkan maysirul qimar adalah judi yang jelas-jelas menggunakan uang atau harta sebagai taruhannya, meskipun tata cara dan aturan permainannya tidak lazim digunakan oleh orang untuk berjudi.
Di Indonesia sendiri, hal-hal yang disebut sebagai judi ini antara lain seperti mengadu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi dan adu kambing. Tetapi buka hanya itu, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, perjudian bukan hanya menggunakan hewan tetapi juga kartu, mesin, bola, video, dan internet.
Pada umumnya, masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet. dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto gelap), yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat, si pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan.
Uang hasil judi tentu saja menjadi uang haram, sehingga haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak istri. Sebab uang haram itu akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram, yang akan mengakibatkan orang yang memakan harta haram itu masuk neraka.
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah saw bersabda tentang daging yang tubuh dari makanan haram: “Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)
Menurut saya Main Judi Online tidak dapat dijerat UU ITE jika dilakukan ditempat tertutup/privat.
Sebagai contoh, si A membuka situs taruhan bola di handphone miliknya. Kemudian si A melakukan deposit uang ke akunnya untuk taruhan bola. Kegiatan tersebut dilakukan si A ditempat tertutup/privat.
Apakah polisi dapat menjerat si A dengan kronologi tersebut menggunakan UU ITE karena dinyatakan melakukan judi online?
Dalam UU ITE yang mengatur mengenai muatan perjudian hanya pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2.
Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Mengenai ketentuan pidana nya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 adalah:
Jika melihat penjelasan diatas, apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mendistribusikan atau menyebarkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi bukan menyebarkan.
Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mentransmisikan/ mengirimkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.
Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan yang membuat dapat diaksesnya situs judi hingga diketahui umum? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.
Berdasarkan hal tersebutlah Saya berpendapat, Perbuatan yang hanya bermain judi tanpa menyebarkan, mengirimkan atau membuat orang lain dapat mengetahui situs judi tersebut tidak dapat dijerat UU ITE.
Permainan daring atau online gaming, dan perjudian daring alias online gambling, merupakan aktivitas yang sama-sama dapat dilakukan melalui internet. Namun sebenarnya, keduanya sangat berbeda.
Dilansir laman CLC, Kamis (7/9/2023), permainan daring mengacu pada gim apa pun yang dapat dimainkan secara daring. Sedangkan perjudian daring mengacu pada tindakan bertaruh atau mempertaruhkan uang pada suatu peristiwa atau hasil dengan bantuan situs web atau aplikasi.
Tak hanya itu, ada beberapa perbedaan utama antara perjudian daring dan permainan daring. Sebagai permulaan, permainan daring dianggap sebagai bentuk hiburan, sedangkan perjudian daring biasanya dilakukan untuk memenangkan uang.
Selanjutnya, permainan daring juga dapat dilakukan secara gratis, sedangkan perjudian daring selalu melibatkan semacam taruhan uang. Kemudian, permainan daring dan perjudian daring juga memiliki tempat aktivitas yang berbeda.
Permainan daring biasanya dilakukan pada platform permainan video yang dirancang khusus. Sebaliknya, perjudian daring dapat dilakukan di situs perjudian mana pun, yang menawarkan kemampuan untuk bertaruh atau mempertaruhkan uang.
Perjudian sering kali dipandang sebagai aktivitas yang lebih berisiko karena ada potensi kehilangan uang. Sedangkan bermain gim umumnya dipandang lebih bersifat rekreasional.
Perbedaan utama lainnya adalah pemerintah sering kali mengatur perjudian, sedangkan permainan video tidak demikian. Hal ini berarti adanya undang-undang dan peraturan berbeda yang mengatur perjudian, sementara permainan pada umumnya diatur sendiri oleh perusahaan yang menawarkannya.
Selain itu, perjudian cenderung menjadi aktivitas yang lebih bersifat sosial, sedangkan bermain gim sering kali dilihat sebagai aktivitas yang dilakukan sendirian. Namun, hal itu telah berubah dengan permainan multipemain di mana orang-orang bersaing satu sama lain.
Ditambah lagi, perjudian daring juga bisa menjadi upaya individualis. Jadi perbedaan ini mungkin tak lama lagi akan segera menjadi kuno.
Contoh Permainan Daring dan Perjudian Daring
Dilansir laman iSchoolConnect, ada daftar 10 permainan daring teratas di dunia. Peringkat pertama dari daftar tersebut ditempati oleh PUBG.
PUBG merupakan permainan daring terpopuler pada 2022 dengan jumlah penggemar yang sangat banyak. Terinspirasi oleh armor dan H1Z1, permainan daring yang dikembangkan oleh PUBG Corporation ini telah merambah internet dan kini memiliki lebih dari 100 juta pemain.
Meskipun permainan ini dapat menampung hingga 99 pemain secara bersamaan, grafis dan situasi realistis, di mana mereka menetapkan peta dan misi dengan lebih banyak musuh yang bersembunyi di semak-semak, membuat permainan ini sangat populer. Seseorang dapat memenangkan permainan jika pemainnya bertahan dan membunuh semua musuh yang tersembunyi.
Berikutnya adalah permainan judi daring. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kasino daring, kasino daring berbasis desktop, kasino berbasis live, taruhan olahraga, mesin slot, slot video, blackjack, baccarat, poker daring, roulette, dan wheel of fortune. Semuanya merupakan berbagai jenis permainan judi daring.
Dilansir laman Innovecs Games, salah satu jenis permainan judi daring, yaitu taruhan olahraga juga termasuk kategori judi daring. Hal ini karena melibatkan perkiraan hasil kompetisi dan menghasilkan uang bagi mereka yang membuat prediksi akurat.
Ada pula platform taruhan khusus olahraga dan toko tempat pengguna dapat memasang taruhan secara daring dan luring. Jenis perjudian ini populer karena permainan dapat meningkatkan peluang mereka memenangkan hadiah, dengan menganalisis statistik pertandingan-pertandingan yang telah berlangsung sebelumnya. Taruhan olahraga pun sangat populer di perangkat seluler, baik di perangkat iOS maupun Android.
Perjudian cenderung menjadi aktivitas yang bersifat sosial, sedangkan gim sebagai aktivitas yang dilakukan sendirian.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Mendorong Keserakahan
Alkitab mengajarkan kita untuk berpuas diri dengan apa yang kita miliki. Dalam Ibrani 13:5 dikatakan, “Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. ” Main judi, dengan harapan memperoleh lebih, bertentangan dengan prinsip ini. Kita akan terus terpacu untuk main lagi dan lagi, untuk menang lagi dan lagi. Bukankah itu yang disebut serakah?